Cariu, (TerasCariu) - Pasangan calon pengantin harus menyediakan dana + Rp 1.200.000,- sd Rp1.500.000,- tarif yang ditentukan oleh P3N (Amil) untuk biaya pengurusan administrasi persyaratan nikah.
Sementara, saat ini status Amil sudah tidak ada lagi di struktur KUA, dan status mereka ada dibawah Kaur Kesra Pemerintah Desa. Namun meskipun status Amil sudah tidak lagi di struktur KUA, mereka tetap aktif membantu pengurusan administrasi bagi yang akan melakukan pernikahan, seperti yang dilansir di OLNEWSINDONESIA.COM
Sebenarnya ini sudah jadi rahasia umum, tetapi keluhan masyarakat akan mahalnya biaya administrasi nikah, tidak ada respon dari instansi terkait.
Akibat dari mahalny biaya nika di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor ini, mengakibatkan banyak pasangan suami istri di wilayah ini, memilih untuk menikah sirih, karena mereka terbentur tingginya biaya.
Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama, dalam uraiannya bahwa Nikah di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila nikah di luar kantor KUA dan atau di luar hari dari jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000,- tarif ini berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014. (MF) Foto : Istimewa
Labels:
Berita Cariu
Thanks for reading Biaya Nikah Di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tergolong Mahal. Please share...!
0 Komentar untuk "Biaya Nikah Di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tergolong Mahal"